07 April, 2020

Fiqh dan Kesetaraan Gender

Disadur dari buku Minhaj karya Hamid Fahmy Zarkasyi

Q : Apa pendapat bapak tentang pandangan yang mengatakan bahwa fiqh yang ada sekarang ini, terutama dalam persoalan yang berkaitan dengan wanita, dianggap bias gender, dan bersifat patriarkis atau memihaka pada lelaki, dan merugikan wanita



A: Inilah hasil dari apa yang diatas saya sebut sebagai intrusi worldview*. Kesetaraan gender itu bukan dari islam dan tidak ada konsepnya dalam islam, kalau konsepnya ada, dan sama dengan islam, mengapa hukum-hukum dalam syariah dipertanyakan? Maka aneh jika dikatakan fiqh itu bias gender, mengutamakan laki-laki, dan merugikan wanita. Ukuran "bias, mengutakamakan, merugikan" itu bukan ukuran islam tapi ukuran feminis. DI sini masalahnya mengapa fiqh, dan pemikiran islam mesti dihukumi dengan standar feminisme, dan kesetaraan gender. Padahal jika kita cermati konsepnya kita akan mendapati ukuran yang berbeda itu antara islam, dan feminisme. Misalnya, menurut feminisme perbedaan antara laki , dan perempuan itu disebabkan oleh konstruk sosial (kesepakatan masyarakat), padahal dalam islam ditegaskan laki-laki itu tidak seperti perempuan. Laki-laki lebih unggul dari wanita, sehingga dalam Al-Qur'an laki-laki diperintahkan untuk menikahi wanita, saksi laki-laki, dan wanita beda kualitas, warisan laki-laki lebih banyak dari perempuan, laki-laki harus memberi mahar, laki-laki wajib memberi nafkah, laki-laki memimpin keluarganya, dan seterusnya. Tapi mengapa ketetapa Al-Qur'an itu harus disesuaikan dengan kesetaraan gender. Selama perjalanan sejarah islam tidak ada ceritanya laki-laki diutamakan, dan wanita dirugikan. Sebab dalam islam peran apapun yang dimainkan laki-laki, dan wanita, meski berbeda, tapi berujung pada kemuliaan, dan surga yang sama

No comments:

Post a Comment