23 March, 2020

Sholat Jum'at di Gunung

Saya bebrapa kali menemukan foto para pendaki gunung yang melaksanaka sholat jum’at, dengan salah satu dari mereka berdiri untuk berkhutbah, foto ini biasa saya temukan di akun-akun hijrah anak muda, atau akun-akun traveller muslim yang berlabel “tadabbur addict”.
Pertanyaannya sahkah sholat jum’at tersebut?
Untuk ini kita harus mengetahui  syarat-syarat sah shalat jum’at.
1.       Dilakukan di waktu zuhur
2.       Adanya 2 khutbah
3.       Dilaksanakan di area pemukiman warga
4.       Harus dilaksanakan secara berjamaah
5.       Diikuti oleh 40 mustawthin (penduduk yang bermukim)
6.       Tidak didahului oleh sholat jum;at lain dalam satu negeri

Yang perlu diperhatikan adalah poin ke-3, dan ke-5.

Apabila posisi para pendaki jauh dari pemukiman warga, maka sholat jum’atnya tidak sah. Ukuran jauhnya, sama dengan ukuran jarak dibolehkannya seorang musafir mengqashar shalat, yaitu 2 marhalah, kira-kira 83 km.  Maka para pendaki ini tidak sah sholat jum’atnya apabila mereka berada di tengah bagian gunung yang jauh dari pemukiman.

Bagaiman kalau mereka melaksanakaannya dari jarak yang deket dengan area pemukiman?
 Kalau semua jama’ahnya pendaki gunung alias musafir, jama’ahnya  sholat jum’ah tetap tidak sah, karena poin ke-5, yaitu,”Haruslah diikuti oleh 40 orang mustawthinin (penduduk yg tinggal di tempat tersebut)”. Minimal ada 40 warga dalam jama’ah tersebut di raka’at pertama, apabila ada yang batal diantara mereka pada raka’at kedua, shalatnya tetap sah.

No comments:

Post a Comment