Saya bebrapa kali menemukan foto para pendaki gunung yang
melaksanaka sholat jum’at, dengan salah satu dari mereka berdiri untuk
berkhutbah, foto ini biasa saya temukan di akun-akun hijrah anak muda, atau
akun-akun traveller muslim yang berlabel “tadabbur addict”.
Pertanyaannya sahkah sholat jum’at tersebut?
Untuk ini kita harus mengetahui syarat-syarat sah shalat jum’at.
1.
Dilakukan di waktu zuhur
2.
Adanya 2 khutbah
3.
Dilaksanakan di area
pemukiman warga
4.
Harus dilaksanakan secara
berjamaah
5.
Diikuti oleh 40 mustawthin
(penduduk yang bermukim)
6.
Tidak didahului oleh sholat
jum;at lain dalam satu negeri
Yang perlu diperhatikan adalah poin ke-3, dan ke-5.
Apabila posisi para pendaki jauh dari pemukiman warga, maka
sholat jum’atnya tidak sah. Ukuran jauhnya, sama dengan ukuran jarak
dibolehkannya seorang musafir mengqashar shalat, yaitu 2 marhalah, kira-kira 83 km. Maka para pendaki ini tidak sah sholat
jum’atnya apabila mereka berada di tengah bagian gunung yang jauh dari
pemukiman.
Bagaiman kalau mereka melaksanakaannya dari jarak yang deket
dengan area pemukiman?
Kalau semua
jama’ahnya pendaki gunung alias musafir, jama’ahnya sholat jum’ah tetap tidak sah, karena poin
ke-5, yaitu,”Haruslah diikuti oleh 40 orang mustawthinin (penduduk yg tinggal
di tempat tersebut)”. Minimal ada 40 warga dalam jama’ah tersebut di raka’at
pertama, apabila ada yang batal diantara mereka pada raka’at kedua, shalatnya
tetap sah.
No comments:
Post a Comment