23 March, 2020

Tatsbit, Takwil, Tafwidh Harus Pilih Yang Mana?

Tatsbit, Takwil, Tafwidh Harus Pilih Yang Mana?
Saban hari seorang anak berkata kepada tiga temannya, “aku menggambar ikan dengan kedua tangannya di kiri dan kanan. percayalah!” namun si anak tidak menunjukkan gambarnya tersebut ke ketiga temannya
Teman yang pertama berfikir “bagaimana mungkin ikan memiliki tangan? Pasti maksudnya sirip”
Teman kedua berfikir “bagaimana mungkin ikan memiliki tangan? Bukannya harusnya sirip? Terserah dia sajalah, tak usah berspekulasi”
Teman ketiga yang sangat percaya pada si babak berfikir “ikan itu memang digambar dengan kedua tangan bentuknya saya tidak tahu tapi saya percaya dengan yang dia katakan”.

Kalau kita perhatikan cerita di atas, baik teman pertama maupun kedua, keduanya meragukan, bahwasanya si anak benar-benar menggambar ikan dengan kedua tangan. Yang pertama menolak, dan menyimpulkan bahwa maksudnya adalah sirip, karena memang biasanya yang dimiliki ikan adalah sirip bukan tangan. Sedangkan yang kedua meragukan ikan memiliki tangan, karena biasanya ikan memiliki sirip, namun dia enggan berspekulasi.

Meskipun memiliki kesimpulan yang berbeda namun keduanya memilki prima causa yang sama yaitu, mempertanyakan “bagaimana?” sikap ini disebut juga dengan Takyif berasal dari Kaifa yang dalam Bahasa Arab artinya adalah “bagaimana”. Takyif inilah penyebab keraguan, dan berkurangnya kepercayaan kedua temannya terhadap si anak. Si pertama menyimpulkan dengan mengubah arti, sedangkan si kedua meragukan namun menolak untuk berspekulasi.

Yang pertama melakukan Takwil menetapkan lafaz, namun menafikan makna asli dari lafaz tersebut dan menetapkan makna lain

Yang kedua memilih tafwidh, menetapkan lafaz, namun menyerahkan makna, dan kaifiyah (bentuk, cara kerja) nya kepada yang mengatakan 

Bagaimana dengan yang ketiga?
Si ketiga dengan kepercayaan penuh, menetapkan lafaz, dan makna sesuai dengan apa yang dikatakan si anak, dan karena dia tidak pernah melihat gambar tersebut, dia menyerahkan kaifiyahnya kepada si anak. Ini Tatsbit, yaitu menetapkan lafaz, dan makna, serta menyerahkan kaifiyahnya kepadan yang mengatakan

Cerita diatas adalah suatu permisalan dalam menyikapi ayat-ayat Al-qur’an, dan hadist mengenai nama-nama, dan sifat-sifat Allah.

Allah swt paling mengetahui mengenai dirinya sendiri, sedangkan kita tak pernah melihat Dia, apabila mengetahui bentuknya. Maka ketika Allah mennyifati dirinya sendiri, sudah sewajarnya kita mempercayaiNya tanpa mengeluarkan pertanyaan “Bagaimana”. Karena pertanyaan “bagaimana” inilah yang dapat mempengaruhi iman serta menciptakan keraguan dalamnya, dan menyebabkan kita jatuh dalam  Takwil, dan Tafwidh.

Bagaimana dengan pernyataan orang-orang yang menuduh bahwa Tatsbit sama dengan Tasybih (menyerupakan Allah dengan mahkluk)? Dengan pemikiran bahwasanya ketika seseorang mengatakan duduk, kita tahu apa itu duduk, dan tahu gambaran bentuk, dan cara kerja duduk. Begitu pula ketika seseorang mengatakan tangan, kita tahu apa itu tangan, dan kita tahu gambaran bagaimana tangan tersebut.

Pemikiran itu sangat tidak tepat, dalam cerita diatas, semuanya mengetahui apa itu tangan tanpa mengetahui tangan seperti apa yang digambar si anak. Teman ketiga tidak ada gambaran sama sekali mengenai tangan si ikan. Bisa jadi tangan yang digambar adalah tangan yang murni imajiner, hasil imajinasi si anak yang sangat berbeda sama sekali dengan semua mahkluk di bumi.

Anda pernah mendengar suara ikan paus? Kita tahu apa itu suara namun karena frekuensi suara ikan paus yang berbeda, kita tidak mampu mendengarnya kecuali dengan alat khusus.  Meskipun begitu kita percaya dengan para ilmuwan yang pernah mendengarnya bahwa ikan paus memiliki suara.
Karena Allah swt yang mengetahui dirinya sendiri, maka kita yang tidak pernah melihat Allah hanya bisa mempercayai sebagaimana Allah menyifati dirinya sendiri, baik lafaz maupun maknanya.
Tatsbit ini sesuai dengan kata-kata Imam Malik mengenai ayat “Arrahmaanu ‘ala-l-‘arsyi-s-tawa” yang artinya “Allah Yang Maha Pengasih bersemayam diatas ‘Arsy. Beliau mengatakan; “al-istiwa’ ma’luum, wa al-kaifiyatu majhuul, wa as-suaal ‘anhu bid’ah”, “bersemayam, maknanya diketahui, bagaimana bersemayam itu tidak diketahui, dan pertanyaan mengenai itu bid’ah.”
Kata-kata imam Malik diatas tidak menunjukkan Tafwidh sebagaiman kliam sebagian orang, kalaulah yang dimaksud Imam Malik adalah Tafwidh, harusnya beliau mengatakan “al-istiwa’ majhuul” (bersemayam itu maknanya tidak diketahui) namun beliau mengatakan “al-istiwa’ ma’lum) yang menunjukkan bahwasanya beliau menetapkan makna dari istiwa’.
Pun Tastbit ini juga sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya khalqu af’ali-l-‘ibad, dari Abdullah bin ‘amru dia berkata: Jubair bin mat’am dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam “ sesungguhnya Allah berada diatas ‘arsynya diatas seluruh langit. Dan seluruh langitnya berada diatas seluruh bumi bagaikan kubah”. Kalau ‘Arsy dimaknai sebagai kekuasaan Allah bagaimana hal tersebut dimisalkan dengan kubah?

Tapi para penganut Takwil menolak keshahihan hadis ini. Abu hamid Al-Ghazali berkata, semua hadis yang tidak masuk akal, dan tidak dapat di takwil hadis tersebut tertolak. Kalaupun ada diantara para penganut takwil yang menerima hadis ini, pastilah mereka pasti memaksakan takwil terhadap lafaz kubah di hadis tersebut, tanpa dasar yang jelas.

Padahal kaidah itu dibuat mengikuti nash, sedangkan kita dapat menyimpulkan dari sikap Abu Hamid diatas, bahwasanya mereka telah menetapkan kaidah dengan akal dimana nash harus mengikuti kaidah tersebut bukan sebaliknya. Namun kita tetap menghormati beliau sebagai salah satu ‘alim dalam agama dan memiliki jasa dalam islam, terlepas dari kesalahan beliau dalam hal asmaa’ wa sifat.

Begitupun terhadap individu lain yang melakukan takwil, mereka tidak berhak dikafirkan. Syeikh Shadiq dalam risalahnya mengatakan dalam poin ke 12, 3 udzur yang membuat seseorang tidak bisa dikafirkan adalah kebodohan (jahl), kesalahan dalam pemahaman, dan keterpaksaan. Maka tidak sepantasnya sebagai seorang muslim menjatuhkan vonis kafir atau sesat secara sembrono tanpa ilmu. Mengkafirkan individu itu sendiri adalah wilayah orang-orang yang benar-benar ‘alim dalam masalah agama.




No comments:

Post a Comment