Kapan Menyentuh Lawan Jenis Membatalkan Wudhu?
Dalam Madzhab SYafi'ie menyentuh lawan jenis dapat membatalkan wudhu baik dengan ataupun tanpa syahwat.
Dalam Madzhab SYafi'ie menyentuh lawan jenis dapat membatalkan wudhu baik dengan ataupun tanpa syahwat.
Namun bukan berarti menyentuh lawan jenis secara mutlak membatalkan wudhu tanpa syarat-syarat apapun. Ada 5 syarat yang apabila
kelima syarat tersebut terpenuhi maka persentuhan antara lawan jenis dapat membatalkan wudhu.
1. Persentuhan tersebut haruslah antar dua manusia dengan jenis kelamin yang berbeda, atau antara laki-laki, dan perempuan. Sedangan bersentuhan kulit dengan hewan tidaklah membatalkan wudhu
2. Persentuhan tersebut adalah persentuhan kulit, bukan gigi, bukan kuku. Sedangkan tulang, apabila kulit terbuka, tulang tersebut bersentuhan dengan lawan jenis maka hal tersebut membatalkan wudhu.
Apabila laki-laki atau pria mengganti anggota tubuhnya dengan perak, emas, besi, kayu atau mesin, maka menyentuh hal-hal tersebut tidaklah membatalkan.
3. Persentuhan tersebut tidak dihalangi oleh suatu pembatas. Apabila ada pembatas atau penghalang maka tidak membatalkan walaupun tipis. DIantara yang termasuk penghalang
adalah kotoran berupa pasir yang menempel di kulit, apabila cukup banyak menyentuhnya tidak membatalkan wudhu. Namun apabila kotoran itu berupa keringat yang sangat banyak
menyentuhnya tetap membatalkan wudhu.
4. Kedua lawan jenis sudah mencapai fase usia dimana dia sudah memiliki nafsu kepada lawan jenis, dan hal ini tergantung pada 'urf atau adat di tempat tersebut.
Apabila di daerah tersebut seorang yang berumur 8 tahun biasanya sudah memiliki nafsu maka persentuhan kulit antara dua lawan jenis yang telah berumur 8 tahun atau lebih
sudah membatalkan wudhu.
Apabila salah satu belum mencapai usia yang sudah dianggap memiliki nafsu, dan yang lain sudah sampa, maka tetap tidak membatalkan wudhu
5. Keduanya bukanlah muhrim(orang yang haram dinikahi) dengan sebab yang mubah.
Apabila bersentuhan dengan muhrim yang disebabkan oleh sebab yang haram atau syubhat maka tetap membatalkan wudhu.
Apabila bersentuhan dengan muhrim yang disebabkan oleh sebab yang haram atau syubhat maka tetap membatalkan wudhu.
Seperti seorang laki-laki yang bersentuhan dengan anak perempuan hasil zina maka persentuhan tersebut tetap mebatalkan wudhu
Contoh lainnya seorang laki -laki mengira perempuan asing sebagai istrinya dan melakukan hubungan suami-istri. Hubungan ini bersifat syubhat (tidak mubah, namun tidak dihukumi haram dan tidak boleh di berikan had)
Apabila hubungan seks tersebut menghasilkan anak perempuan, persentuhan antara laki-laki dan anak perempuan tersebut membatalkan wudhu, meskipun anak perempuan tersebut muhrim (tidak boleh dinikahi) bagi si laki-laki.
Kemudahan hendaknya muhrim tersebu bukanlah muhrim min jihat-l-jam'i, yang dimaksud adalah perempuan yang sesungguhnya boleh dinikahi, tapi menjadi tidak boleh dinikahi karena kerabatnya sudah menjadi istri bagi si laki-laki
antara lain saudara perempuan istri, bibinya istri dari keluarga ayah, dan bibinya istri dari keluarga ibu. Contohnya apabila seorang istri fulan memiliki saudara perempuan, maka menyentuhnya membatalkan wudhu walaupun dia haram untuk fulan nikahi
karena fulan sudah menikahi saudara perempuannya
Marja': Kasyifatu Syaja, syaikh Nawawi al-bantani al-jawy
No comments:
Post a Comment